Empat Tersangka Pengeroyokan di Bintaro Berhasil Ditangkap, Motifnya Balas Dendam

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Jakarta Selatan.

Yadi
Sabtu, 24 September 2022 | 15:51 WIB
Empat Tersangka Pengeroyokan di Bintaro Berhasil Ditangkap, Motifnya Balas Dendam
Tersangka pengeroyokan di Bintaro.

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Jakarta Selatan, motifnya berhasil terungkap yakni balas dendam.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah pribadi. Keempat tersangka berinisial AMK (20), NP (19), MHR (19), dan AB (21), yang mana tersangka AB adalah mantan kekasih korban.

Motif dendam lantaran korban berniat memberikan video dan foto tersangka AB dengan beberapa pria kepada orang tua terduga pelaku. Foto dan video tersebut didapat korban dari email AB yang diberikan secara sukarela ketika masih pacaran.

Karena itu, tersangka AB merencanakan pertemuan bersama korban. Tujuannya supaya semua foto dan video tersebut dihapus. Korban ketika itu menyetujui ajakan tersangka untuk bertemu di lokasi kejadian. Kemudian dia datang membawa rekannya yang bernama Kelvin.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Bantah Ada Kebocoran Data Ditreskrimsus

Namun setelah korban dan mantan pacarnya itu bertemu, tiba-tiba tiga pelaku lain muncul dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan martil.

"Tiba-tiba dari arah belakang AB datang dua orang pelaku yakni AMK dan NP langsung mengacungkan senjata tajam dan mengenai korban serta saksi Kelvin,” jelas Kasubbid Penmas.

Kasubbid Penmas menyebut bahwa terungkapnya kasus penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Kelvin. Karena dia sendiri mengenali tersangka AB.

Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II kemudian melakukan pencarian terhadap AB,  lanjut Kasubbid Penmas.

Dengan tertangkapnya para tersangka, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Baca Juga:Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya: Semuanya Aman

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak