BANDUNG - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM kepada 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Barat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suhendar.
Dodo menerangkan, bantuan BLT BBM ini sudah disalurkan oleh pemerintah per tanggal 1 September 2022. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
"Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota Bandung," katanya melalui keterangan resminya pada Sabtu (3/9/2022).
Dia menerangkan, setiap keluarga akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp150 ribu perbulannya selam empat bulan. Bantuan ini pun akan diberikan dalam dua tahap, dari September hingga November 2022.
Baca Juga:Harga BBM Resmi Naik, Ingat Presiden Jokowi Janji Berikan Bantuan Melalui 3 Program Bansos Ini
Diterangkannya, uang sebesar Rp300 ribu untuk periode September dan Oktober sudah mulai diberikan. Kemudian Rp300 ribu selanjutnya akan diberikan pada November.
Sementara itu, Kepala PT Pos Regional Jabar, Pujiati mengatakan, terdapat tiga cara penyaluran BLT BBM kepada masyarakat yakni disalurkan di Kantor Pos terdekat.
Kemudian, disalurkan di komunitas setempat mulai dari, Kecamatan, Desa atau Kelurahan. Ada juga yang disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat, namun ini dilakukan bila penerima manfaat termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” katanya.
Pujiati menerangkan, agar BLT BBM ini tepat sasaran sejumlah langkah antisipasi terkait penyaluran pun sudah dilakukan. Mulai dari menggunakan face recognition, lalu dengan scan barcode cekpos digital di SP KPM.
Baca Juga:Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran, Presiden Jokowi Berikan Penjelasannya
Sedangkan, penerima manfaat diwakili oleh pihak keluarganya, petugas akan memasukan atau menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili serta foto diri KPM atau yang mewakili. Kemudian khusus untuk KPM difabel akan difoto seluruh badan.
Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Untuk mengecek penerima BLT BBM bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. ***