KARAWANG - Sebanyak delapan pelaku tindak pidana judi togel online dibekuk Polres Karawang. Para tersangka dibekuk di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedelapan bandar judi yakni R, A, K, HL, S, AS, AK, dan JA. Adapun mereka ditangkap di Kampung Karees Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede Kecamatan Rawamerta, Kampung Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dan Dusun Kendaljaya Barat Kecamatan Pedes, Kampung Citeureup Kecamatan Karawang Timur dan di Dusun Krajan Kecamatan Jayakerta.
"Pengungkapan kasus perjudian di enam TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah hasil operasi selama beberapa hari terakhir," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Dia menerangkan, para tersangka ini ditangkap karena memainkan judi togel online. Selain memasang judi togel, sebagian merupakan bandar. Mereka memasang judi togel online di situs kepri togel, home togel, sumsel toto, kaskus togel dan protogel.
Baca Juga:Bandar Judi Togel di Cilincing Dibekuk Polisi, Keuntungan Sampai Rp 2,5 Juta per Bulan
Dari tangan para pelaku, sambung Aldi pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya delapan buah ponsel, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.
"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucapnya melansir dari Antara.
Aldi menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.
"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," pungkasnya. ***
Baca Juga:Polisi Ciduk Bandar Judi Togel 303 Inisial BS, Segini Profitnya Tiap Bulan