JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjalani pemeriksaan hampir selama 7 jam di Mako Brimob Polri.
Kepada tim khusus (timsus), Irjen Ferdy Sambo mengaku alasan dirinya mengatur pembunuhan Bribadir J dilatarbelakangi rasa marah dan emosi atas laporan yang dialami istrinya saat berada di Magelang.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dalam pemeriksaan selama 7 jam tersebut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Baca Juga:Begini Cara Menghilangkan Dahak di Tenggorokan, Simak Ini
Tindakan yang dilakukan Brigadir J itu disebutkan telah melukai harkat martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo. Namun Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
Hanya saja, usai mendapat laporan tersebut, Irjen Ferdy Sambo kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam di Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan selesai pukul 18.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga diperiksa tapi di tempat yang berbeda. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM. (*)
Baca Juga:Tanggapan Pihak Keluarga Soal Penangkapan Pria Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang