Purwakarta - Untuk warga Kabupaten Purwakarta yang ingin perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.
Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 10 Agustus 2022 berlokasi di Pospol Ciparung Cipaku, mulai pukul 08.00 s.d 10.00 WIB.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga:Bupati Purwakarta Bagikan Sembako Bagi Lansia Pada Pelayanan Posbindu
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Sebagai himbauan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan ini berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta semoga bermanfaat.***