Purwakarta - Jajaran Polsek Sukatani, Polres Purwakarta, mengamankan puluhan botol miras berbagai merek saat menggelar kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) pada, Minggu (7/8/2022) dini hari.
Kapolsek Sukatani, AKP Asep Saepudin mengatakan, razia miras ini dilakukan atas laporan masyarakat adanya tempat yang diduga menjual minuman keras, di wilayah Sukatani.
“Razia malam ini dilakukan di satu tempat di wilayah kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang menjual miras berbagai berbagai merk dan kami berhasil menyita 54 botol,” kata Asep.
Asep mengatakan, pedagang minuman keras tersebut ditindak agar tidak mengulangi hal serupa. Serta diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan.
Baca Juga:Atlet Tunggal Putra Shesar Hiren Rhustavito Resmi Melepas Masa Lajang
“Pedagang miras ini kita tindak dengan diberikan tindak pidana ringan,” tegasnya.
Menurut Asep, beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Karena hal tersebut, banyak warga yang mengeluhkan keamanan dan ketertiban akibat para peminum yang membuat ulah di lingkungan masyarakat.
“Dalam rangka terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dan tindak kriminalitas di Sukatani. Karena hal ini, kita sekarang akan fokus melakukan razia minuman keras sebagai bentuk pencegahan agar angka kriminalitas menurun,” Jelasnya.
Kapolsek Sukatani, AKP Asep Saepudin berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sukatani supaya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.(*)