PURWAKARTA - Program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Monitoring Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Upaya pencegahan korupsi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) berfokus pada perbaikan kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi yang meliputi delapan area intervensi, yaitu sebagai berikut;
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
Baca Juga:Pernah Dituntun Syahadat oleh Ustaz Adi Hidayat, Marcella Simon Kini Malah Terlihat Dibaptis
Sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya.
3. Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Tegur Pengendara Mobil Buang Abu Rokok, Wanita Ini Dapat Ancungan Jempol dari Netizen
4. Penguatan Kapasitas APIP
Pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
5. Manajemen ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.
6. Optimalisasi Pajak Daerah
Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.
7. Manajemen Aset Daerah
Pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga.
8. Tata Kelola Dana Desa
Dana desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya belum efektif.(*)